Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri RI dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Pendapatan dan Kekayaan Daerah kementerian Dalam Negeri RI. Materi-materi yang disampaikan merupakan materi dasar dan lanjutan dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dan kondisi terkini sesuai perkembangan yang terjadi dalam skala nasional pada umumnya dan yang dihadapi provinsi maluku pada khususnya.
Keinginan Pemerintah Provinsi Maluku dengan predikat Wajar Tanpa Permasalahan tehadap hasil audit tim BPK turut mengemuka dalam kegiatan ini, sehingga mengharuskan narasumber melaksanakan beberapa try out kasus sebagai latihan untuk pelaksanaan rekonsiliasi data aset dan data akuntansi, dengan harapan agar nantinya dapat diterapkan oleh seluruh peserta kegiatan bimbingan teknis saat kembali nantinya.
Antusiasme narasumber didukung oleh perhatian dari peserta membuat waktu terasa tidak cukup untuk menuntaskan segala permasalahan dan "tanda tanya" yang ada di benak peserta. Namun keterbatasan ini pulalah yang menghendaki peserta makin terbawa oleh materi yang dibawakan oleh narasumber.
Peserta dibekali dengan format Rekonsiliasi data aset dengan data akuntansi untuk selanjutnya dapat diterapkan dalam pada saat proses penyelesaian masalah-masalah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam tulisan ini, kami juga menyertakan Link untuk mendownload format-format file yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rekonsilias data.
Juga masih terdapat beberapa kekurangan seperti permasalahan mengenai Penyusutan Aset, termasuk masa manfaat dari tiap-tiap BMD yang dikelola oleh setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Hingga saat inipun, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta unsur-unsur lain yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dan hingga saat ini, kami (bidang aset daerah) belum mendapatkan informasi lengkap mengenai masa manfaat dan hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi BMD, untuk itu akan diusahakan semaksimal mungkin untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka menentukan kebijakan-kebijakan strategis mengenai pengelolaan BMD secara cepat, tepat dan akurat dengan menganut prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan BMd.
Menyikapi harapan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencapai predikat WTP terhadap hasil audit tim BPK, maka perlu juga untuk memperhatikan pendapatan diluar gaji (honor) Penyimpan/Pengurus Barang pada setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang dirasakan terlalu 'kecil' dan tidak berbanding dengan pekerjaan mereka yang lumayan berat.
Semoga apa yang kami dapatkan beberapa hari yang lalu (tanggal 3 s/d 6 Pebruari 2014) dapat kami tularkan secara positif dan berusaha mraiha predikat WTP yang sama-sama diinginkan oleh aparatur pemda Provinsi Maluku.
Klik link dibawah ini untuk mendownload format rekon sebagai hasil try out binbingan teknis dan direalisasikan sesuai kondisi daerah dan SKPD masing-masing :
https://www.dropbox.com/sh/0cjiw3cibzer3zs/AAA8X6EXRufOr_AB-py6ayZ1a?dl=0