Sabtu, 07 Maret 2015

LANGKAH JITU PENYELESAIAN MASALAH ASET

Masih ada 2 bulan kedepan sampai Kepala  Bidang Pengelola Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dan Kasubid Analisa Pengadaan BPPKAD Provinsi Maluku baru menyelesaikan Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan I Pola Baru tahun 2015, yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Maluku. Namun dari hasil kerjasama mereka para peserta dan didukung oleh saran dari Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku selaku Mentor telah disepakati beberapa hal terkait penyelesaian masalah Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Teknisnya hingga saat ini belum 'keluar' dan masih menggunakan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang termaktub dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun dikarenakan tuntutan kondisi masalah pengelolaan BMD yang membutuhkan penanganan segera maka para peserta Diklat Pim III Angkatan I Tahun 2015 telah memilihkan topik "Percepatan Tindak Lanjut Temuan BPK terhadap Pengelolaan Aset Daerah Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian" kepada Kepala sub Bidang analisa Pengadaan (Ibu Quraisin Sulaiman, S.Sos, M.Si).
Topik tersebut dipilih sebagai Proyek Perubahan yang dituangkan dalam Project Charter sebagai salah satu syarat bagi peserta untuk menyelesaikan Diklat Pim III Angkatan I Tahun 2015, berisi langkah-langkah strategis yang dianggap jitu dalam melaksanakan penyelesaian masalah Pengelolaan BMD yang hingga sekarang masih menjadi temuan Tim Audit BPK.
Diantara masalah-masalah yang krusial dan membutuhkan penanganan segera adalah :
1. Aset Tetap berupa tanah, hingga sekarang ini masih memiliki masalah seperti : a. Masih belum memiliki dokumen-dokumen pendukung (sertifikat, alas hak, surat jual beli, surat ukur, gambar bagan situasi), b. Beberapa lokasi tanah milik Pemerintah telah diserobot dan dilaksanakan pembangunan oleh masyarakat, c. Masih terdapat tanah yang di-pinjam pakai-kan kepada instansi yang tidak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dan d. Masih terdapat beberapa lokasi tanah yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi Daerah masih belum dilaksanakan proses pelunasan dan pembebasan lahannya.
2. Aset Tetap berupa kendaraan dinas operasional, yang hingga sekarang ini masih memiliki masalah yang butuh segera ditangani seperti : a. Dokumen kendaraaan tidak ditemukan/hilang/tercecer, b. Fisik kendaraan yang sudah rusak berat dan/atau tidak ditemukan dan harus dihapuskan tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan proses penghapusannya, c. Masih terdapat kendaraan yang dibawa oleh Pejabat yang telah dimutasikan/pensiun namun kendaraannya tidak dikembalikan ke SKPD Pengguna.
3. Masalah Aset-aset yang belum dilaksanakan proses penghapusan, aset yang masih harus direklas nilainya, aset yang tidak ditemukan keberadaannya karena rusak/hilang namun masih tercatat pada Buku Inventaris SKPD Pengguna.
4. Penyajian data aset masih tidak seimbang dengan nilai akuntansi sebagaimana tercatat pada Neraca Akhir Tahun.

Dari hasil inventarisasi masalah aset sebagaimana tersebut diatas, maka ditentukan langkah-langkah yang dianggap jitu sebagai acuan penyelesaian masalah dengan beberapa masukan dari Kepala BPPKAD Provinsi Maluku sebagai Mentor dan Hasil Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru diselesaikan pada awal bulan Pebruari 2015 kemarin, sebagai berikut :
A. Rekonsiliasi Data Aset
Rekonsiliasi data aset antara Pengurus/Penyimpan Barang dengan Bidang Akuntansi BPPKAD Provinsi Maluku agar menyeimbangkan Nilai Aset sebagaimana tercatat pada Buku Inventaris dengan nilai yang tercatat pada Bidang Akuntansi (dalam hal ini untuk penyusunan Neraca dan Laporan Akhir Tahun).
Disegerakan pula melaksanakan pendampingan kepada SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan proses pencatatan Barang Persediaan dan Rekonsiliasi Data Aset dengan tabel yang dapat di-download pada blog ini
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD TABEL-TABEL REKONSILIASI

B. Penanganan Aset Tetap Berupa Tanah
1. Tanah yang belum/tidak memiliki dokumen
Masalah seperti ini ditangani dengan cara Mendata ulang dengan melakukan survei ke lokasi tanah bermasalah dengan menyertakan unsur-unsur Stakeholder dari Kantor Camat/Lurah setempat, Tokoh Agama/Masyarakat setempat, Petugas Kantor Pertanahan, Inspektorat dan Biro Hukum dan HAM Setda Maluku untuk segera dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika masih terdapat masalah berkaitan dengan hukum kepemilikan, maka dengan segera melayanhkan Telaahan Staf dari SKPD Pengguna kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk penyelesaian proses hukumnya.
2. Tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain/masyarakat
Menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan melalui koordinasi dengan Stakeholder dari Kantor Pertanahan dengan menyertakan seluruh dokumen berupa Gambar Bagan Situasi, Alas Hak dan dokumen-dokumen pembelian. Jika belum ada, maka lakukan Langkah B1 diatas.
Jika dokumen kepemilikan telah lengkap maka dilakukan proses pengosongan lahan, bekerjasama dengan Stakeholder dari pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah persuasif dengan dibantu oleh Stakeholder dari pihak Camat/Lurah setempat. Dan jika perlu, maka dapat dilakukan proses hukum jika langkah persuasif tidak berhasil.
3. Tanah yang masih/akan di-pinjam pakai-kan kepada instansi non-pemerintahan
Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 30 ayat (1),bahwa tanah hanya di-pinjam pakai-kan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menjalankan proses pemerintahan. Untuk itu, selain kepada Instansi Pemerintah (yang menjalankan proses pemerintahan) tidak dapat dilaksanakan proses Pinjam Pakai dan dapat dialihkan ke pemanfaatan lainnya seperti Sewa dan Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah. Sehingga untuk masalah ini, dapat membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada instansi non-pemerintah untuk kembali mengajukan penawaran Sewa atau Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna kepada SKPD yang menguasai aset tanah tersebut.
Bagi SKPD yang telah melaksanakan proses Pinjam Pakai agar tidak memperpanjang proses pi jam pakai tersebut jika masanya telah berakhir dan kembali membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah kepada instansi non-pemerintah untuk kembali menawarkan proses sewa atau Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna kepada Pemerintah.
4. Tanah yang berpotensi menambah pendapatan daerah namun belum dilaksanakan pembebasan lahan
Untuk tanah dengan kondisi masalah seperti ini (contoh: Pala Banda di Banda Neira), maka segera menganggarkan pembebasan lahan/tanah tersebut pada RKA SKPD dan jika sudah di-DPA-kan dapat dilaksanakan proses pelunasan dan berkoordinasi dengan Stakeholder Kantor Pertanahan untuk pengurusan dokumen-dokumen terkait tanah dimaksud.

C. Penanganan Aset Tetap Berupa Kendaraan Dinas Operasional
1. Dokumen Kendaraan Tidak Ditemukan/Hilang/Tercecer
Untuk masalah seperti ini, SKPD Pengguna melakukan survei dan pendataan ulang kendaraan-kendaraan yang tidak ditemukan dokumen-dokumennya, kemudian membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur untuk meminta bantuan pihak Kepolisian Daerah guna menelusuri keberadaan dokumen-dokumen dimaksud.
2. Kendaraan yang sudah rusak berat atau tidak ditemukan keberadaan secara fisik namun masih tercatat sebagai aset
Untuk masalah ini, SKPD Pengguna melakukan survei terhadap kondisi kendaraan tersebut yang dibuktikan dengan dokumentasi foto/gambar kondisi kendaraan tersebut jika kendaraannya masih ada dan membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi dengan Sekretaris Daerah sebagai Pihak yang Mengetahui dan Menyetujui hasil inventarisasi tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya secara fisik akibat musibah, konflik dan hal-hal lain diluar kemampuan Pengguna Barang maka dilakukan koordinasi dengan Stakeholder dari pihak Kepolisian Daerah untuk menerbitkan Surat/Dokumen yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah hilang atau tidak ditemukan keberadaanya secara fisik dengan menyebutkan sebab akibatnya.
Setelah itu, dengan pendasaran Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau Surat Kepolisian tentang Hilang/Tidak Ditemukannya Kendaraan tersebut, Pengguna Barang dapat mengusulkan proses penghapusannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk disetujui dan dilaksanakan proses penghapusan dari Buku Inventaris Barang SKPD Pengguna dimaksud.
3. Kendaraan yang tidak dikembalikan oleh Pejabat setelah pejabat tersbut dimutasi/pensiun
Untuk masalah ini, Pengguna Barang dapat mengusulkan konsep surat kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang yang ditujukan kepada pejabat yang membawa kendaraan tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan yang dibawanya kepada SKPD Pengguna Barang. Dan jika telah ada kendaraan pengganti bagi pejabat yang baru maka dapat dilaksanakan proses penghapusannya, dan pejabat yang lama (mutasi/pensiun) dapat diikutsertakan (untuk yg dimutasi) dan diprioritaskan (u tuk yang dipensiunkan) untuk membeli kendaraan tersebut melalui proses pelelangan.
Jika langkah diatas tidak memperoleh hasil karena pejabat lama tidak mengembalikan kendaraan tersebut, maka Pengguna Barang dapat berkoordinasi dengan Stakeholder dari Pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu dengan pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan proses penarikan secara persuasif kepada pejabat yang lama agar segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Hal ini sering menjadi dilema bagi pengurus/penyimpan barang SKPD Pengguna karena seringnya pejabat yang lama tersebut "tarik-ulur" proses pengembalian kendaraan tersebut. Jika ini masih berlanjut, maka langkah selanjutnya adalah dengan mem-blow up "kelakukan" pejabat lama tersebut di Media Massa, hingga dia mengembalikannya. Akan tetapi jika masih belum dikembalikan, maka dapat diambil tindakan tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku dengan melibatkan Stakeholder dari Pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan proses penarikan kendaraan tersebut.

Demikianlah sekelumit uraian kami mengenai langkah-langkah yang dianggap jitu untuk melaksanakan penyelesaian masalah pengelolaan aset. Saran dan dukungan sangat kami harapkan guna pengembangan langkah-langkah yang yelah kami uraikan diatas.
Jika anda memiliki saran dan masukan dapat mengirimkan kepada kami melalui email : aset.daerah.maluku@gmail.com atau dapat berkontribusi pada komentar dibawah artikel ini.
Atas bantuan dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 12 Februari 2015

Serah Terima Rumah dinas UPTB Samsat Tual

Proses serah terima Rumah dinas UPTB Samsat Kota Tual dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 dari Badan pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (yang diwakili oleh Ibu Quraisin sulaiman, Kasubid Analisa Pengadaan BPPKAD Provinsi Maluku) kepada kepala UPTB Samsat kota Tual.

Rabu, 11 Februari 2015

Hasil Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMD

Ambon, 9 Pebruari 2015
Berakhir sudah kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelola Aset Daerah Badan Pendapatan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku yang melibatkan seluruh Pejabat dan Staf Bidang Pengelola Aset Daerah serta beberapa Staf Sekretariat BPPKAD Provinsi Maluku dan Staf Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri RI dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Pendapatan dan Kekayaan Daerah kementerian Dalam Negeri RI. Materi-materi yang disampaikan merupakan materi dasar dan lanjutan dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dan kondisi terkini sesuai perkembangan yang terjadi dalam skala nasional pada umumnya dan yang dihadapi provinsi maluku pada khususnya.
Keinginan Pemerintah Provinsi Maluku dengan predikat Wajar Tanpa Permasalahan tehadap hasil audit tim BPK turut mengemuka dalam kegiatan ini, sehingga mengharuskan narasumber melaksanakan beberapa try out kasus sebagai latihan untuk pelaksanaan rekonsiliasi data aset dan data akuntansi, dengan harapan agar nantinya dapat diterapkan oleh seluruh peserta kegiatan bimbingan teknis saat kembali nantinya.
Antusiasme narasumber didukung oleh perhatian dari peserta membuat waktu terasa tidak cukup untuk menuntaskan segala permasalahan dan "tanda tanya" yang ada di benak peserta. Namun keterbatasan ini pulalah yang menghendaki peserta makin terbawa oleh materi yang dibawakan oleh narasumber.
Peserta dibekali dengan format Rekonsiliasi data aset dengan data akuntansi untuk selanjutnya dapat diterapkan dalam pada saat proses penyelesaian masalah-masalah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam tulisan ini, kami juga menyertakan Link untuk mendownload format-format file yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rekonsilias data.

Tak dapat dipungkiri bahwa hingga tulisan ini dibuat (oleh Admin) masih terdapat beberapa hal yang dirasakan belum maksimal untuk menjawab tantangan Wajar Tanpa Pengecualian terhadap hasil audit BPK, karena apa yang kami ketahui seyogyanya diketahui pula oleh Penyimpan dan Pengurus Barang Milik Daerah disetiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Juga masih terdapat beberapa kekurangan seperti permasalahan mengenai Penyusutan Aset, termasuk masa manfaat dari tiap-tiap BMD yang dikelola oleh setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Hingga saat inipun, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta unsur-unsur lain yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dan hingga saat ini, kami (bidang aset daerah) belum mendapatkan informasi lengkap mengenai masa manfaat dan hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi BMD, untuk itu akan diusahakan semaksimal mungkin untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka menentukan kebijakan-kebijakan strategis mengenai pengelolaan BMD secara cepat, tepat dan akurat dengan menganut prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan BMd.
Menyikapi harapan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencapai predikat WTP terhadap hasil audit tim BPK, maka perlu juga untuk memperhatikan pendapatan diluar gaji (honor) Penyimpan/Pengurus Barang pada setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang dirasakan terlalu 'kecil' dan tidak berbanding dengan pekerjaan mereka yang lumayan berat.
Semoga apa yang kami dapatkan beberapa hari yang lalu (tanggal 3 s/d 6 Pebruari 2014) dapat kami tularkan secara positif dan berusaha mraiha predikat WTP yang sama-sama diinginkan oleh aparatur pemda Provinsi Maluku.

Klik link dibawah ini untuk mendownload format rekon sebagai hasil try out binbingan teknis dan direalisasikan sesuai kondisi daerah dan SKPD masing-masing :
https://www.dropbox.com/sh/0cjiw3cibzer3zs/AAA8X6EXRufOr_AB-py6ayZ1a?dl=0

Selasa, 03 Februari 2015

Bedah Aset (contoh kasus)

Jakarta, 4 Pebruari 2015

Bedah Aset Pemerintah Provinsi Maluku yang diarahkan oleh Ir. Amanah, MT (Kasi Wilayah I Subdit Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Investasi Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kemndagri RI).
Beberapa masalah dibeberkan pada sesi kali ini, dilanjutkan dengan solusi-solusi jitu menyangkut masalah dimaksud melalui jawaban-jawaban tepat (tanpa menimbulkan pertanyaan lain) srta menganjurkan pendampingan "numeric" kepada penyimpan/pengurus barang di SKPD-SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku

Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMD Tahun Anggaran 2015

Jakarta, 4 Pebruari 2015

Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup BPPKAD Provinsi Maluku tiba di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 3 Pebruari 2015 dan langsung menuju Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri RI di Kawasan TMP Kalibata Nomor 8 Jakarta.
Setelah dilaksanakan pembagian kamar bagi para peserta kemudian dilanjutkan dengan makan malam dan istirahat.
Kegiatan ini sendiri disambut antusias oleh Badan diklat Kementerian Dalam Negeri RI maupun Narasumber sebagaimana disampaikan oleh Bapak Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini secara resmi.
Kegiatan ini sendiri didanai melalui DPA BPPKAD Tahun Anggaran 2015 dengan menyertakan 27 (dua puluh tujuh) peserta yang dibagi dalam 2 kelas.
Berikut foto-foto terkait kegiatan dimaksud.

Minggu, 01 Februari 2015

Pra BimTek Pengelolaan BMD Tahun 2015

Tadi malam (Minggu, 1/2/2015) sudah fixed persiapan keberangkatan 27 orang Kasubid dan Staf BPPKAD Provinsi Maluku yang ditunjuk oleh Kepala BPPKAD Provinsi Maluku melalui SPT dan SPPD-nya.
Keberangkatan direncanakan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 dengan penerbangan domestik Garuda Airlines. Namun sehari sebelumnya (Senin, 2/2/2015) akan dinerangkatkan 2 orang staf terlebih dahulu atas nama 1) Abdi Naufal najar dan 2) Frangky Kainama untuk melaksanakan persiapan-persiapan awal di Kota Jakarta, tempat pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan BmD tersebut dilaksanakan.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Balai diklat kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI, berlokasi di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Q. Sulaiman, S.Sos, M.Si (Kasubid. Analisa Pengadaan) selaku PPTK Kegiatan menyatakan optimis bahwa kegiatan ini akan terselenggara sukses dan dapat menambah pengetahuan serta kemampuan aparatur Bidang pengelola aset Daerah BPPKAD Provinsi Maluku, guna mencapai opsi Wajar Tanpa Pengecualian terhadap hasil audit Tim BPK.
Adapun kegiatan ini mendapat tanggapan yang sangat positif dari pihak Kementerian Dalam negeri RI dengan menyertakan 3 orang Narasumber , diantaranya adalah :
1. Drs. A. S. Tavipiyono, MM (Direktur Pendapatan Daerah dan Investasi daerah, Kemendagri RI)
2. Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec, Dev ( Subdit Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Investasi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri RI)
3. Ir. Amanah, MT (Kasi. Wilayah I Subdit Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Investasi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri RI)
Dan dibantu oleh 3 orang Instruktur untuk menunjang pemberian materi kepada peserta
Kami memohon do'a restu Bapak/Ibu sekalian agar kegiatan ini dapat berjalan sukses tanpa hambatan dan mencapai tujuan yakni untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan barang milik daerah yang berbasil akrual dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan agar melalui kegiatan ini kami dapat membantu Pemerintah Provinsi Maluku mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap hasil audit BPK.
Terima kasih.