Sabtu, 07 Maret 2015

LANGKAH JITU PENYELESAIAN MASALAH ASET

Masih ada 2 bulan kedepan sampai Kepala  Bidang Pengelola Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dan Kasubid Analisa Pengadaan BPPKAD Provinsi Maluku baru menyelesaikan Pendidikan Dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan I Pola Baru tahun 2015, yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Maluku. Namun dari hasil kerjasama mereka para peserta dan didukung oleh saran dari Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku selaku Mentor telah disepakati beberapa hal terkait penyelesaian masalah Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Teknisnya hingga saat ini belum 'keluar' dan masih menggunakan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang termaktub dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun dikarenakan tuntutan kondisi masalah pengelolaan BMD yang membutuhkan penanganan segera maka para peserta Diklat Pim III Angkatan I Tahun 2015 telah memilihkan topik "Percepatan Tindak Lanjut Temuan BPK terhadap Pengelolaan Aset Daerah Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian" kepada Kepala sub Bidang analisa Pengadaan (Ibu Quraisin Sulaiman, S.Sos, M.Si).
Topik tersebut dipilih sebagai Proyek Perubahan yang dituangkan dalam Project Charter sebagai salah satu syarat bagi peserta untuk menyelesaikan Diklat Pim III Angkatan I Tahun 2015, berisi langkah-langkah strategis yang dianggap jitu dalam melaksanakan penyelesaian masalah Pengelolaan BMD yang hingga sekarang masih menjadi temuan Tim Audit BPK.
Diantara masalah-masalah yang krusial dan membutuhkan penanganan segera adalah :
1. Aset Tetap berupa tanah, hingga sekarang ini masih memiliki masalah seperti : a. Masih belum memiliki dokumen-dokumen pendukung (sertifikat, alas hak, surat jual beli, surat ukur, gambar bagan situasi), b. Beberapa lokasi tanah milik Pemerintah telah diserobot dan dilaksanakan pembangunan oleh masyarakat, c. Masih terdapat tanah yang di-pinjam pakai-kan kepada instansi yang tidak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dan d. Masih terdapat beberapa lokasi tanah yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi Daerah masih belum dilaksanakan proses pelunasan dan pembebasan lahannya.
2. Aset Tetap berupa kendaraan dinas operasional, yang hingga sekarang ini masih memiliki masalah yang butuh segera ditangani seperti : a. Dokumen kendaraaan tidak ditemukan/hilang/tercecer, b. Fisik kendaraan yang sudah rusak berat dan/atau tidak ditemukan dan harus dihapuskan tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan proses penghapusannya, c. Masih terdapat kendaraan yang dibawa oleh Pejabat yang telah dimutasikan/pensiun namun kendaraannya tidak dikembalikan ke SKPD Pengguna.
3. Masalah Aset-aset yang belum dilaksanakan proses penghapusan, aset yang masih harus direklas nilainya, aset yang tidak ditemukan keberadaannya karena rusak/hilang namun masih tercatat pada Buku Inventaris SKPD Pengguna.
4. Penyajian data aset masih tidak seimbang dengan nilai akuntansi sebagaimana tercatat pada Neraca Akhir Tahun.

Dari hasil inventarisasi masalah aset sebagaimana tersebut diatas, maka ditentukan langkah-langkah yang dianggap jitu sebagai acuan penyelesaian masalah dengan beberapa masukan dari Kepala BPPKAD Provinsi Maluku sebagai Mentor dan Hasil Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru diselesaikan pada awal bulan Pebruari 2015 kemarin, sebagai berikut :
A. Rekonsiliasi Data Aset
Rekonsiliasi data aset antara Pengurus/Penyimpan Barang dengan Bidang Akuntansi BPPKAD Provinsi Maluku agar menyeimbangkan Nilai Aset sebagaimana tercatat pada Buku Inventaris dengan nilai yang tercatat pada Bidang Akuntansi (dalam hal ini untuk penyusunan Neraca dan Laporan Akhir Tahun).
Disegerakan pula melaksanakan pendampingan kepada SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan proses pencatatan Barang Persediaan dan Rekonsiliasi Data Aset dengan tabel yang dapat di-download pada blog ini
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD TABEL-TABEL REKONSILIASI

B. Penanganan Aset Tetap Berupa Tanah
1. Tanah yang belum/tidak memiliki dokumen
Masalah seperti ini ditangani dengan cara Mendata ulang dengan melakukan survei ke lokasi tanah bermasalah dengan menyertakan unsur-unsur Stakeholder dari Kantor Camat/Lurah setempat, Tokoh Agama/Masyarakat setempat, Petugas Kantor Pertanahan, Inspektorat dan Biro Hukum dan HAM Setda Maluku untuk segera dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika masih terdapat masalah berkaitan dengan hukum kepemilikan, maka dengan segera melayanhkan Telaahan Staf dari SKPD Pengguna kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk penyelesaian proses hukumnya.
2. Tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain/masyarakat
Menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan melalui koordinasi dengan Stakeholder dari Kantor Pertanahan dengan menyertakan seluruh dokumen berupa Gambar Bagan Situasi, Alas Hak dan dokumen-dokumen pembelian. Jika belum ada, maka lakukan Langkah B1 diatas.
Jika dokumen kepemilikan telah lengkap maka dilakukan proses pengosongan lahan, bekerjasama dengan Stakeholder dari pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah persuasif dengan dibantu oleh Stakeholder dari pihak Camat/Lurah setempat. Dan jika perlu, maka dapat dilakukan proses hukum jika langkah persuasif tidak berhasil.
3. Tanah yang masih/akan di-pinjam pakai-kan kepada instansi non-pemerintahan
Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 30 ayat (1),bahwa tanah hanya di-pinjam pakai-kan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menjalankan proses pemerintahan. Untuk itu, selain kepada Instansi Pemerintah (yang menjalankan proses pemerintahan) tidak dapat dilaksanakan proses Pinjam Pakai dan dapat dialihkan ke pemanfaatan lainnya seperti Sewa dan Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah. Sehingga untuk masalah ini, dapat membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada instansi non-pemerintah untuk kembali mengajukan penawaran Sewa atau Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna kepada SKPD yang menguasai aset tanah tersebut.
Bagi SKPD yang telah melaksanakan proses Pinjam Pakai agar tidak memperpanjang proses pi jam pakai tersebut jika masanya telah berakhir dan kembali membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah kepada instansi non-pemerintah untuk kembali menawarkan proses sewa atau Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna kepada Pemerintah.
4. Tanah yang berpotensi menambah pendapatan daerah namun belum dilaksanakan pembebasan lahan
Untuk tanah dengan kondisi masalah seperti ini (contoh: Pala Banda di Banda Neira), maka segera menganggarkan pembebasan lahan/tanah tersebut pada RKA SKPD dan jika sudah di-DPA-kan dapat dilaksanakan proses pelunasan dan berkoordinasi dengan Stakeholder Kantor Pertanahan untuk pengurusan dokumen-dokumen terkait tanah dimaksud.

C. Penanganan Aset Tetap Berupa Kendaraan Dinas Operasional
1. Dokumen Kendaraan Tidak Ditemukan/Hilang/Tercecer
Untuk masalah seperti ini, SKPD Pengguna melakukan survei dan pendataan ulang kendaraan-kendaraan yang tidak ditemukan dokumen-dokumennya, kemudian membuat konsep surat yang ditandatangani oleh Gubernur untuk meminta bantuan pihak Kepolisian Daerah guna menelusuri keberadaan dokumen-dokumen dimaksud.
2. Kendaraan yang sudah rusak berat atau tidak ditemukan keberadaan secara fisik namun masih tercatat sebagai aset
Untuk masalah ini, SKPD Pengguna melakukan survei terhadap kondisi kendaraan tersebut yang dibuktikan dengan dokumentasi foto/gambar kondisi kendaraan tersebut jika kendaraannya masih ada dan membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi dengan Sekretaris Daerah sebagai Pihak yang Mengetahui dan Menyetujui hasil inventarisasi tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya secara fisik akibat musibah, konflik dan hal-hal lain diluar kemampuan Pengguna Barang maka dilakukan koordinasi dengan Stakeholder dari pihak Kepolisian Daerah untuk menerbitkan Surat/Dokumen yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah hilang atau tidak ditemukan keberadaanya secara fisik dengan menyebutkan sebab akibatnya.
Setelah itu, dengan pendasaran Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau Surat Kepolisian tentang Hilang/Tidak Ditemukannya Kendaraan tersebut, Pengguna Barang dapat mengusulkan proses penghapusannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk disetujui dan dilaksanakan proses penghapusan dari Buku Inventaris Barang SKPD Pengguna dimaksud.
3. Kendaraan yang tidak dikembalikan oleh Pejabat setelah pejabat tersbut dimutasi/pensiun
Untuk masalah ini, Pengguna Barang dapat mengusulkan konsep surat kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang yang ditujukan kepada pejabat yang membawa kendaraan tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan yang dibawanya kepada SKPD Pengguna Barang. Dan jika telah ada kendaraan pengganti bagi pejabat yang baru maka dapat dilaksanakan proses penghapusannya, dan pejabat yang lama (mutasi/pensiun) dapat diikutsertakan (untuk yg dimutasi) dan diprioritaskan (u tuk yang dipensiunkan) untuk membeli kendaraan tersebut melalui proses pelelangan.
Jika langkah diatas tidak memperoleh hasil karena pejabat lama tidak mengembalikan kendaraan tersebut, maka Pengguna Barang dapat berkoordinasi dengan Stakeholder dari Pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu dengan pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan proses penarikan secara persuasif kepada pejabat yang lama agar segera mengembalikan kendaraan tersebut.
Hal ini sering menjadi dilema bagi pengurus/penyimpan barang SKPD Pengguna karena seringnya pejabat yang lama tersebut "tarik-ulur" proses pengembalian kendaraan tersebut. Jika ini masih berlanjut, maka langkah selanjutnya adalah dengan mem-blow up "kelakukan" pejabat lama tersebut di Media Massa, hingga dia mengembalikannya. Akan tetapi jika masih belum dikembalikan, maka dapat diambil tindakan tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku dengan melibatkan Stakeholder dari Pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan proses penarikan kendaraan tersebut.

Demikianlah sekelumit uraian kami mengenai langkah-langkah yang dianggap jitu untuk melaksanakan penyelesaian masalah pengelolaan aset. Saran dan dukungan sangat kami harapkan guna pengembangan langkah-langkah yang yelah kami uraikan diatas.
Jika anda memiliki saran dan masukan dapat mengirimkan kepada kami melalui email : aset.daerah.maluku@gmail.com atau dapat berkontribusi pada komentar dibawah artikel ini.
Atas bantuan dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.